2 Terdakwa Pengedar Shabu-shabu Dihukum 10 dan 12 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Manokwari yang diketuai, Muslim M. Ash Siddiqi, SH didampingi Rakhmat Fandika Timur, SH dan Akhmad, SH membacakan putusan terhadap terdakwa kasus peredaran Shabu-shabu, RA dan FM di PN Manokwari. Foto: TIM2

Majelis hakim PN Manokwari yang diketuai, Muslim M. Ash Siddiqi, SH didampingi Rakhmat Fandika Timur, SH dan Akhmad, SH membacakan putusan terhadap terdakwa kasus peredaran Shabu-shabu, RA dan FM di PN Manokwari. Foto: TIM2

Manokwari – Setelah sempat ditunda sebanyak 4 kali persidangan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari membacakan putusan terhadap terdakwa berinisial RA alias Agus dan FM alias Ichal, Selasa, 29 Oktober 2024 sore.

Kedua terdakwa tersangkut perkara peredaran narkotika jenis Shabu-shabu dari Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Manokwari yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai, Muslim M. Ash Siddiqi, SH didampingi hakim anggota, Rakhmat Fandika Timur, SH dan Akhmad, SH mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum perwira Polri berinisial LR.

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat, Frangky Ticoalu, SH dan penasehat hukum kedua terdakwa, Paulus S.R. Renyaan, SH, terdakwa FM alias Ichal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima narkotika Golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum (Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan denda pidana penjara selama 6 bulan.

Selanjutnya, menyatakan barang bukti 53 sachet plastik kecil berisi Shabu-shabu dengan berat bersih zat sampel (netto) 8.875 mg, 1 hp merek Vivo, 1 simcard, 2 korek gas, 1 tas pinggang merek Polo Wisdom, 1 bong rakitan dari botol Aqua yang dirakit, 17 sasetan plastic bening ukuran kecil, 1 plastik bening ukuran sedang dengan merek ZIP IN, 2 sedotan yang dirakit berwarna hitam, 2 korek gas, 1 gunting, 1 lilin warna putih, dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara untuk terdakwa berinisial RA alias Agus, divonis majelis hakim lebih tinggi, yakni 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan denda pidana penjara selama 6 bulan.

Menurut majelis hakim, terdakwa RA alias Agus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dan tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, dan menerima narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dakwaan kesatu primair dan kedua primair, penuntut umum.

Usai mendengar putusan majelis hakim, kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Khusus untuk terdakwa RA alias Agus, perkara ini merupakan perkara kedua, dimana RA alias Agus sedang menjalani pidana atas perkara narkotika jenis Shabu-shabu yang diungkap penyidik Satresnarkoba Polresta Manokwari.

Dalam perkara pertama, terdakwa RA alias Agus dijatuhi hukuman selama 10 tahun pidana penjara. Namun belum lagi menyelesaikan masa hukuman untuk perkara pertama, RA alias Agus kembali terlibat kasus yang sama.

Sekaitan dengan detail putusan majelis hakim maupun adanya dugaan keterlibatan oknum perwira berinisial LR dalam perkara kedua terdakwa, Humas PN Manokwari, Akhmad, SH belum mau memberikan keterangan resmi.

“Tunggu di-upload saja putusannya, ya,” singkat Akhmad yang dikonfirmasi wartawan di PN Manokwari, Selasa, 29 Oktober 2024 sore.

Secara terpisah, penasehat hukum kedua terdakwa, Paulus S.R. Renyaan, SH belum mau memberi keterangan resmi, meski tak menampik soal putusan majelis hakim yang menyebut dugaan keterlibatan LR. “Tunggu kami pegang putusan dulu,” jawab Renyaan yang ditemui wartawan di PN Manokwari.

Sebelumnya, dalam sidang beragenda pembelaan, penasehat hukum terdakwa RA dan FM, Simaron Auparai, SH dan Paulus S.R. Renyaan, SH menyebut bahwa terdakwa FM alias Ichal bersama RA alias Agus melakukan semua perbuatan sebagaimana yang didakwakan penuntut umum secara bersama-sama diawali dari inisiatif dan perintah dari LR.

Oleh karena itu, penasehat hukum kedua terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan saksi LR secara bersama-sama terlibat dalam peredaran kasus narkotika dan harus ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Menurut penasehat hukum, kedua terdakwa dalam persidangan selalu koperatif, bersikap sopan, dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

“Terdakwa dengan sangat berani membongkar kejahatan yang terjadi dalam kasus ini sehingga yang mulia majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa perlu mengedepankan keadilan kepada terdakwa,” pinta penasehat hukum.

Di samping itu, menurut penasehat hukum, terdakwa FM tidak termasuk dalam jaringan peredaran narkoba dan belum pernah dihukum. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seringan-ringannya dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” harap penasehat hukum.

Penasehat hukum meminta agar majelis hakim menetapkan barang bukti 53 sachet plastik kecil berisi narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat bersih zat sampel di penimbangan BPOM Manokwari adalah 8.875 mg, handphone Vivo, simcard, 2 korek gas, 1 tas pinggang merek Polo Wisdom, 1 bong rakitan dari botol Aqua, 17 sasetan plastik bening ukuran kecil, 1 plastik bening ukuran sedang merek ZIP IN, 2 sedotan yang sudah dirakit, 1 gunting, dan 1 lilin, disita untuk digunakan dalam perkara pidana atas nama LR.

Pada agenda pembacaan tuntutan, JPU menyatakan terdakwa FM alias Ichal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, dan menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider pidana penjara selama 6 bulan,” sebut JPU.

Sedangkan untuk terdakwa RA alias Agus, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, dan menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu primer maupun dakwaan kumulatif kedua primer.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider pidana penjara selama 6 bulan,” ungkap JPU. [TIM2-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *